Struktur Organisasi
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO Nomor: 109 /II.3.AU/F/PP-REKTOR/UMM/2019 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Dr. Muhfahroyin, M.T.A.
Pusat Penelitian: Dr. Satrio Budi Wibowa, M.A
Pusat Pengabdian Masyarakat : Riswanto, S.Pd., M.Pd.Si.
Kepala Tata Usaha : Irfan Iqbal, S.E., M.M.
Bendahara : Lili Handayani, A.Md.
Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi LPPM
Pasal 2
Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi dan tugas:
-
Meningkatkan kualitas dan daya saing bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro
-
Mengarahkan dan mengendalikan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro dalam menetapkan kebijakan penelitian dan pengabdian unggulan perguruan tinggi.
Pasal 3
Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) terdiri dari unsur-unsur (organ) sebagai berikut: Ketua LPPM, Sekretaris LPPM, Kepala Pusat Penelitian (Kapuslit), Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (Ka-PPKM), Kepala Bidang Kajian, Kepala Tata Usaha, staf LPPM, dan operator.