• AlamatJl. Ki Hajar Dewantara No. 116
  • Email
  • Kontak(0725) 42454

Struktur Organisasi

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO Nomor: 109 /II.3.AU/F/PP-REKTOR/UMM/2019 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Dr. Satrio Budi Wibowo, S.Psi., M.A.

Pusat Penelitian: Dr. Andiana Rosyid, M.M

Pusat Pengabdian Masyarakat : Dr. Eri Prawati, M.T

Kepala Tata Usaha : Irfan Iqbal, S.E., M.M.

Bendahara : Lili Handayani, A.Md.

Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi LPPM

Pasal 2

Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi dan tugas:

  1. Meningkatkan kualitas dan daya saing bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro

  2. Mengarahkan dan mengendalikan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro dalam menetapkan kebijakan penelitian dan pengabdian unggulan perguruan tinggi.

Pasal 3

Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) terdiri dari unsur-unsur (organ) sebagai berikut: Ketua LPPM, Sekretaris LPPM, Kepala Pusat Penelitian (Kapuslit), Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (Ka-PPKM), Kepala Bidang Kajian,  Kepala Tata Usaha, staf LPPM, dan operator.