• AlamatJl. Ki Hajar Dewantara No. 116
  • Emaillppm@ummetro.ac.id
  • Kontak(0725) 42454

Struktur Organisasi

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO Nomor: 1816/II.3.AU/F/PP-REKTOR/UMM/2025 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Dr. Satrio Budi Wibowo, M.A.

Pusat Penelitian: Dr. Andiana Rosyid, M.M

Pusat Pengabdian Masyarakat : Dr. Eri Prawati, M.T

Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan KI : Dr. Nego Linuhung, M.Pd.

Kepala Tata Usaha : Arwan Junianto, S.E., M.M.

Staff Publikasi Ilmiah : Wardhani Utami Dewi, S.Si., M.Mat

Staff Kekayaan Intelektual: Citra Rafika Utari, S.Pd., M.Pd.

Staff Administrasi Umum: Eka Yuzlinda Novitasari, S.E.

Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi LPPM

Pasal 2

Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi dan tugas:

  1. Meningkatkan kualitas dan daya saing bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro

  2. Mengarahkan dan mengendalikan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro dalam menetapkan kebijakan penelitian dan pengabdian unggulan perguruan tinggi.

Pasal 3

Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) terdiri dari unsur-unsur (organ) sebagai berikut: Rektor, Wakil Rektor I, Ketua LPPM, Kepala Pusat Penelitian (Kapuslit), Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (Ka-PKM), Kepala Publikasi Ilmiah dan kekayaan intelektual,  Kepala Tata Usaha, Staf Publikasi, Staf Kekayaan Intelektual,staf Administrasi Umum LPPM, dan Operator.