Struktur Organisasi
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO Nomor: 1816/II.3.AU/F/PP-REKTOR/UMM/2025 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat : Dr. Satrio Budi Wibowo, M.A.
Pusat Penelitian: Dr. Andiana Rosyid, M.M
Pusat Pengabdian Masyarakat : Dr. Eri Prawati, M.T
Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan KI : Dr. Nego Linuhung, M.Pd.
Kepala Tata Usaha : Arwan Junianto, S.E., M.M.
Staff Publikasi Ilmiah : Wardhani Utami Dewi, S.Si., M.Mat
Staff Kekayaan Intelektual: Citra Rafika Utari, S.Pd., M.Pd.
Staff Administrasi Umum: Eka Yuzlinda Novitasari, S.E.
Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi LPPM
Pasal 2
Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi dan tugas:
-
Meningkatkan kualitas dan daya saing bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro
-
Mengarahkan dan mengendalikan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Metro dalam menetapkan kebijakan penelitian dan pengabdian unggulan perguruan tinggi.
Pasal 3
Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) terdiri dari unsur-unsur (organ) sebagai berikut: Rektor, Wakil Rektor I, Ketua LPPM, Kepala Pusat Penelitian (Kapuslit), Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (Ka-PKM), Kepala Publikasi Ilmiah dan kekayaan intelektual, Kepala Tata Usaha, Staf Publikasi, Staf Kekayaan Intelektual,staf Administrasi Umum LPPM, dan Operator.

