MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL SKEMA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
KEMENDIKBUD RISTEK TAHUN PELAKSANAAN 2021
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka untuk memotret kemajuan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen yang telah berhasil meraih pendanaan pada tingkat nasional. Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia mengemban peran pencapaian pemenuhan Standar nasional Pendidikan tinggi. Pendanaan penelitian ini menggunakan anggaran dana Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, dana ini digunakan untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat digunakan untuk memberikan insentif dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada satuan kerja unit utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UM Metro berfungsi untuk melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan terhadap penelitian dan pengabdian yang mendapat pendaaan dari Ristek/BRIN tersebut. Pelaksanaan Monev dilakukan dengan menghadirkan para peneliti dan pengabdi dalam bentuk seminar laporan kemajuan yang diselenggarakan di ruang rapat LPPM UM Metro.