• AlamatJl. Ki Hajar Dewantara No. 116
  • Emaillppm@ummetro.ac.id
  • Kontak(0725) 42454

LPPM UM Metro Serahkan Denda Keterlambatan Penelitian dan PKM Pendanaan Internal Skim OPR kepada LazisMu

Metro, 10 Agustus 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) telah menyelesaikan proses penyerahan denda keterlambatan bagi peneliti dan pengabdi pendanaan internal yang terlambat dalam mengumpulkan laporan akhir sesuai dengan Kontrak Pendanaan Internal Skim OPR 2024/2025.

* Jumlah Total Keterlambatan:

91 hari keterlambatan total

Besaran total denda: Rp 637.000,-

* Jumlah Peneliti dan Pengabdi yang Terlambat:

6 orang peneliti dan pengabdi

Sebagai bagian dari kontribusi sosial universitas, dana denda tersebut disalurkan kepada LazisMu UM Metro untuk keperluan amal dan bantuan sosial.

Dr. Satrio Wibowo, M.A., Ketua LPPM UM Metro, mengungkapkan bahwa denda keterlambatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dalam pelaporan dan penyelesaian kegiatan penelitian dan pengabdian skim OPR yang terstruktur, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial universitas.

"Kami berharap dengan adanya sistem ini, dapat mendorong seluruh peneliti dan pengabdi untuk selalu tepat waktu dalam melaksanakan tugas akademik mereka," ujar Dr. Satrio.

Melalui LazisMu UM Metro, dana denda ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang membutuhkan.